Jakarta - "Konstitusi negara telah menjamin hak rakyat dan kewajiban pemerintah Indonesia, artinya apabila PPN 12% yang dikehendaki oleh pemerintah Indonesia demi memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, maka tidak ada masalah". Demikian yang disampaikan Wakil Ketua Umum DPP KNPI, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, bahwa berapapun besarnya nilai pajak, tidak masalah, namun yang terpenting harus selaras dengan kemampuan masyarakat Indonesia dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
"Pertanyaan kemudian adalah, apakah saat ini masyarakat Indonesia telah mendapatkan hak kemakmurannya secara optimal ataukah sebaliknya masyarakat Indonesia masih diperhadapkan pada kondisi kemiskinan. Nah, menurut fakta di tengah masyarakat Indonesia bahwa masyarakat Indonesia secara mayoritas masih diperhadapkan pada kondisi yang sangat miskin, " jelasnya.
Kembali lagi kepada kewajiban pajak 12%, maka menurut kami PPN 12% tidak pantas diberlakukan pada saat ini yang notabenenya masyarakat Indonesia masih diperhadapkan pada kemiskinan.
"Kami menyarankan kepada pemerintah Indonesia agar melakukan evaluasi kembali terhadap pemberlakuan PPn 12%, karena kami berkesimpulan PPn 12% justru mendorong kesusahan dan kesulitan masyarakat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan kesejahteraannya secara mandiri, karena PPn 12% walaupun diinformasikan selektif alias hanya pada barang-barang tertentu, tapi menurut kami implikasinya pasti akan meluas kepada seluruh barang dan jasa lainnya, " terangnya seraya menambahkan, penolakan oleh masyarakat merupakan keniscayaan dalam negara demokrasi seperti di Indonesia, konstitusi menjamin hal itu.
Terkait rencana mahasiswa yang menolak kenaikan PPn 12%, hal itu sangat wajar, karena mahasiswa sebagai generasi muda intelektual yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat menengah kebawah.
"Artinya, mahasiswa sangat mengetahui kondisi kehidupan yang dialami masyarakat menengah kebawah, yang notabenenya masih diperhadapkan pada kondisi kemiskinan, " tegasnya.
Kalau kita mengamati kehidupan masyarakat seluruh Indonesia, lanjutnya, saat ini saja, angka kriminalitas di Indonesia masih sangat tinggi. "Tingkat kejahatan yang tinggi ini lebih disebabkan oleh rendahnya tingkat kesejahteraan dan sulitnya masyarakat mendapatkan akses pekerjaan untuk kebutuhan hidup. Dengan itu maka' kami menduga masyarakat Indonesia secara mayoritas diperhadapkan pada keputus-asaan sehingga mempengaruhi perbuatan yang cenderung merugikan kehidupannya, " tandasnya dan secara tegas mengatakan, maka solusinya, sebaiknya ditunda pemberlakuan PPN 12% ditunda sampai masyarakat Indonesia mendapatkan hak kemakmurannya secara optimal.